Secara sosiologis telah terjadi konvergensi sosio- kultural dikalangan umat islam. Hal ini dapat dilihat dari pudarnya beberapa dikotomi antara kelompok masyarakat antar lain : Pertama, Dikotomi antara abangan dan santri. Kedua, Tradisional dan modernis. Ketiga, dikotomi antara ulama dan cendekiawan. Keempat, Kaum Sekuler dan kaum agamais. Kelima, berlakunya undang-undang keormasan tahun 1985.