Peminjaman, Pengembalian, dan Perpanjangan Koleksi serta Fotokopi Buku
- Peminjaman Koleksi
- Wajib membawa KTM (Kartu Tanda Mahasiswa).
- KTM tidak digunakan untuk orang lain.
- Setiap anggota hanya dapat meminjam maksimum 3 (tiga) buah buku.
- Lama Peminjaman :
- Peminjaman hanya dapat dilayani selama jam kerja.
- Pengembalian Koleksi
- Wajib membawa Kartu Perpustakaan.
- Pengembalian buku hendaknya tepat pada waktunya, keterlambatan akan dikenakan sanksi.
- Pengembalian buku harus dalam keadaan bersih dan utuh.
- Kerusakan yang diakibatkan peminjam menjadi tanggungjawab peminjam.
- Kehilangan buku yang dipinjam diharuskan mengganti dengan buku baru (disesuaikan dengan buku yang hilang) dan membayar denda yang telah berjalan.
- Perpanjang Peminjaman
- Membawa buku yang hendak diperpanjang ke meja petugas perpustakaan.
- Menunjukkan KTM kepada petugas perpustakaan.
- Selanjutnya petugas akan melakukan transaksi peminjaman khusus perpanjang.
- Selesai.
- Petugas perpustakaan tidak ada di tempat saat jam kerja (kelalaian petugas).
- Perpustakaan tutup pelayanan pada saat-saat tertentu (dibenarkan dengan adanya informasi yang ada pada Pintu Masuk Perpustakaan).
- Ambil Foto Pengumuman pada Pintu Masuk Perpustakaan.
- Ambil Foto Cover depan Buku (tidak menerima foto dengan kualitas rendah/buram).
- Kirim Foto via pesan Whatsapp ke nomor petugas perpustakaan 081260505935 dengan format Nama Mahasiswa; NPM; Prodi; KodeBuku.
- Jika menerima pesan balasan artinya Perpanjang Peminjaman otomatis telah berjalan.
- Fotokopi Bahan Pustaka
- Bahan Pustaka yang dapat dipinjam untuk di fotokopi adalah Buku.
- Tidak diperkenankan melipat halaman buku untuk menandakan halaman yang akan difotokopi (Cukup buat catatan kecil tambahan di kertas notes).
- Melapor kepada petugas dan menyerahkan Kartu Identitas untuk ditinggalkan (KTM/KTP) sebagai jaminan.
- Mengisi buku besar DAFTAR BUKU UNTUK FOTOKOPI di meja petugas.
- Jangka waktu maksimal untuk ijin fotokopi adalah 30 menit.
- Mengembalikan buku jika sudah selesai di fotokopi.
- Petugas akan mengecek kesesuaian buku, jika sudah sesuai maka petugas akan mengembalikan Kartu Identitas yang ditinggalkan (KTM/KTP).
- Ketentuan Sanksi
- Setiap pengunjung/peminjam yang tidak mematuhi ketentuan peraturan ketertiban perpustakaan diatas akan dikenakan sanksi .
- Koleksi perpustakaan yang rusak akibat kelalaian peminjam, harus bertanggung jawab sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku di perpustakaan.