Text
Nafkah Anak dan Istri setelah Perceraian Menurut Fikih Mazhab Syafi'I dan Hukum Positif di Indonesia
Fokus bahasan buku ini pada penyajian teori kewajiban nafkah yang harus dibayar seorang bapak kepada anaknya menurut fikih mazhab Syāfi`ī dan hukum positif di Indonesia, baik kepada anak laki-laki maupun anak perempuan, masih kecil maupun sudah balig, termasuk anak perempuan dewasa. Anak perempun dewasa yang dimaksudkan di sini adalah anak perempuan yang sudah balig dan berstatus masih di bawah penguasaan kewalian orang tuanya. Termasuk juga perempuan janda yang kembali ke pangkuan walinya setelah cerai gugat atau cerai mati dengan suaminya. Tujuan mengenai kewajiban pembayaran nafkah anak setelah terjadi peceraian ini khususnya agar supaya mantan suami atau bapak dari anak korban broken mirrage tidak lalai dan sengaja mengabaikan kewajibannya yang telah ditetapkan dalam fikih mazhab Syāfi`ī dan hukum positif di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain