Hukum tata negara merupakan pedoman atau tolak ukur bernegara yang benar menurut peraturan perundangan yang berlaku . Suatu negara yang diselenggarakan tanpa berpedoman pada tata hukum yang benar akan berakhir dengan kehancuran, sebagaimana pentingnya pemerintahan, kepemimpinan, birokrasi, dan administrasi ketatanegaraan, maka negara akan mengalami keterpurukan seperti kota mati tak berpenghuni…