Mediasi pada awalnya merupakan salah satu metode penyelesaian sengketa yang letaknya ada di luar pengadilan (out of court settlement). Karakter mediasi pada umumnya lebih lentur daripada mekanisme litigasi yang menggunakan hukum acara dalam proses persidangan. Kelenturan tersebut merupakan nilai tambah atau keuntungan yang memudahkan mediator serta para pihak dalam usaha menyelesaikan sengketa …